total views

Friday, October 12, 2012

sharia transaction contracts



         we already know that the world of banking and business world around the world must evolve. remember about the banking and business world, we often hear about sharia is not it? not only the transaction in general we will know, but also Islamic-based transactions. because we are a Muslim and seeking the pleasure of God. in the business world we know the contract. many kinds of contract in the world. however, which I will describe is an agreement based on Islamic and halal insyalllah



etimologis definition?


          Contract or Agreement in Arabic is 'uqud plural of' aqd, which is the language of his meaning, bind, join, lock, restrain, or in other words to make a deal. In Islamic law, aqud means: "a combination or pooling of supply (Ijab) and acceptance (qabul)" which is valid according to Islamic law. Consent is a quote from the first, while qabul is acceptance of the offer mentioned by the first party.
               Kontrak atau Akad dalam bahasa arab adalah ‘uqud jamak dari ‘aqd, yang secara bahasa arti nya, mengikat,bergabung, mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian. Di dalam Hukum Islam, aqud artinya : “ gabungan atau penyatuan dari penawaran ( Ijab ) dan penerimaan (qabul)” yang sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama.


               Lima akad dasar transaksi syari’ah dan aplikasinya dalam bidang perbankan:

Titipan (Wadi’ah),
 merupakan titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain. Akad wadi’ah terbagi dua yaitu:
a. Wadi’ah Yad Al-Amanah
              Merupakan akad penitipan barang/uang dari penitip (muwaddi’) kepada penyimpan (mustawda’) dimana barang/uang yang dititipkan tidak boleh dipergunakan dan dimanfaatkan oleh penyimpan. Kerusakan atau kehilangan barang/uang titipan yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyimpan bukan tanggung jawab penyimpan. Sebagai konsekuensinya, penyimpan dapat membebankan biaya penitipan kepada penitip yang telah disepakati bersama.


Aplikasi perbankan: safe deposit box


b. Wadi’ah Yad Al-Dhamanah
              Merupakan akad penitipan barang/uang dari penitip (muwaddi’) kepada penyimpan (mustawda’) dimana barang/uang yang dititipkan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan dengan seijin penyimpan. Semua keuntungan yang dihasilkan adalah milik penyimpan dengan konsekuensi kerusakan atau kehilangan barang/uang yang dititipkan merupakan tanggung jawab penyimpan. Penyimpan tidak dilarang untuk memberikan bonus kepada penitip dengan catatan tidak dijanjikan sebelumnya.


Aplikasi perbankan: giro wadi’ah, tabungan wadi’ah


2. Bagi Hasil (Syirkah)


a. Mudharabah
               Merupakan akad kerja sama antara dua pihak, satu pihak sebagai penyandang dana (Shahibul Maal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua sebagai pengelola. Keuntungan yang didapat dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati diawal. Jika terjadi kerugian maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan disebabkan kelalaian pengelola.


Terdapat dua jenis mudharabah, yaitu:


Mudharabah Mutlaqah
           Merupakan akad kerja sama yang tidak terikat. Dalam artian, pengelola dapat melakukan usaha apapun yang tidak terikat jenis usahanya, waktu, daerah cakupan bisnis, dll.


Aplikasi perbankan:


- Dalam penghimpunan dana: tabungan mudharabah, giro mudharabah, deposito mudharabah.


- Dalam penyaluran dana: pembiayaan proyek dengan akad mudharabah.


Mudharabah Muqayyadah
           Merupakan akad kerja sama yang terikat. Dalam artian, pengelola harus menggunakan modal yang ada untuk menjalankan usaha sesuai dengan yang telah disepakati di awal oleh kedua belah pihak.


Aplikasi perbankan: special investment dan penyalurannya.


b. Musyarakah


            Merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memiliki kontribusi sebagai penyandang dana (Shahibul Maal) maupun sebagai pengelola dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama-sama.


Aplikasi perbankan: pembiayaan proyek dengan akad musyarakah.


3. Jual Beli (Tijarah)


a. Murabahah


             Merupakan jual beli barang dengan spesifikasi yang jelas dan harga pokok yang diketahui dengan tambahan keuntungan bagi penjual yang telah disepakati bersama. Pembayaran dilakukan dengan angsuran. Kepemilikan barang oleh pembeli dimulai ketika penandatanganan kontrak, tetapi dengan adanya suatu jaminan pada penjual.


Aplikasi perbankan: pembelian barang-barang investasi.


b. Salam


             Merupakan pembelian dengan pesanan terhadap barang yang spesifikasinya jelas, yang barangnya diserahkan diakhir, sedangkan pembayaran dilakukan diawal. Biasanya merupakan aplikasi perbankan untuk pertanian. Terdapat pula salam paralel.


Aplikasi perbankan: pemberian pembiayaan bagi petani dari bank yang selanjutnya dilakukan pembelian hasil panen oleh bank dan bank menjualnya kembali kepada pedagang.


c. Istishna’


             Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang terhadap barang yang spesifikasinya jelas, yang barangnya diserahkan diakhir, sedangkan pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan diawal/diakhir/diangsur). Terdapat pula istishna’ paralel.


Aplikasi perbankan: pembelian barang-barang investasi.


4. Sewa (Ijarah)


a. Ijarah


           Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.


Aplikasi perbankan: operating lease, financial lease


b. Ijarah Muntahia bit Tamlik


            Merupakan akad sewa barang atau jasa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa tersebut.


Aplikasi perbankan: capital lease


5. Jasa (Ujroh)


a.Wakalah


             Merupakan proses pelimpahan atau pendelegasian amanah oleh seseorang kepada orang lain dengan biaya yang disepakati.


Aplikasi perbankan: meminta bank untuk menggantikan nasabah dalam penagihan utang.


b. Kafalah


            Merupakan proses mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang teguh pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pihak yang menjamin dapat mengenakan biaya yang disepakati di awal.


Aplikasi perbankan: meminta bank untuk menjamin pembelian barang investasi yang dilakukan oleh nasabah.


c. Hawalah


Merupakan proses pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.


Aplikasi perbankan: factoring, bill discounting


d. Ar-Rahn


Merupakan proses menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.


Aplikasi perbankan: jaminan utang atas dana pembiayaan.


e. Sharf


Merupakan proses penukaran bank note.


          Rukun akad ada tiga, yaitu : 1.Sighah, yaitu pernyataan ijab dan qabul dari kedua belah pihak, boleh dengan lafad atau ucapan, boleh juga di lakukan dengan tulisan., sighah, harus lah selaras antara ijab dan qabul nya. Apa bila satu pihak menawarkan (ijab) benda A dengan harga seratus rupiah, pihak lain haru menerima (qabul) dengan menyebutkan benda A senilai seratus rupiah pula, bukan benda B yang haraga nya 150 rupiah. Dalam sighah kedua belah pihak harus jelas menyatakan penawaran nya dan pihak yang lain harus dengan jelas menerima tawaran nya (transparansi), qabul harus langsung di ucapkan setelah ijab di ucapkan, ijab dan qabul harus lah terkoneksi satu dengan yang lain tanpa ada nya halangan waktu dan tempat, misal nya ijab di tawarkan hari ini dan di jawab 2 hari kemudian itu tidak lah sah, ijab dan qabul juga harus di lakukan di dalam satu ruangan yang sama oleh kedua belah pihak atau istilah nya harus di dalam satu majelis yang sama.

2. Aqidan, yaitu : pihak pihak yang akan melakukan akad, kedua belah pihak yang akan melaksanakan akad ini harus sudah mencapai usiaakil-baligh ( sesuai hukum yang berlaku di suatu negara), harus dalam keadaan waras (tidak gila) atau mempunyai akal yang sehat, harus dewasa (rushd) dan dapat bertanggung jawab dalam bertindak, tidak boros, dan dapat di percaya untuk mengelola masalah keuangan dengan baik.

3. Mahal al-aqd atau objek akad yaitu : jasa, atau benda benda yang berharga dan objek akad tersebut tidak di larang oleh syariah. Objek akad yang di larang (haram) oleh hukum Islam adalah: 1. Alkohol 2. Darah 3. Bangkai 4. Daging babi.


               Kepemilikan dari objek akad harus sudah berada pada satu pihak, dengan kata lain,objek akad harus ada pada saat akad di laksanakan, kecuali pada transaksi Salam dan Istisna. Objek akad harus sudah di ketahui oleh kedua belah pihak, berat nya, harga nya, spesifikasi nya, model nya, qualitas nya. Perlu di perhatikan di sini, di dalam hukum Islam, seseorang tidak di perboleh kan untuk menjual sesuatu yang bukan milik nya, contoh nya: menjual burung burung yang masih terbang di udara, atau menjual ikan ikan yang masih berenang di lautan lepas, karena tidak jelas berapa jumlah dan sulit untuk menentukan harga pasti nya, yang berakibat pada ada nya unsur ketidak pastian ataugharar. Ketidak pastian atau gharar ini dapat membatal kan akad, sama hal nya dengan Riba (interest/bunga bank) dan Maisir (judi). Ketiga unsur tersebut sebaik nya di hindari dalam transaksi yang menggunakan akad syariah.

            Legalitas dari akad di dalam hukum Islam ada 2. yang pertama. Sahih, atau sah, yang artinya semua rukun kontrak beserta semua kondisi nya sudah terpenuhi, yang kedua. Batil, apabila salah satu dari rukun kontrak tidak terpenuhi maka kontrak tersebut menjadi batal atau tidak sah, apa lagi kalau ada unsur Maisir, Gharar dan Riba di dalam nya. Akad yang efektif di bagi lagi menjadi 2 , Yaitu : 1. Lazim – mengikat danGhayr al –lazim – tidak mengikat. Akad lazim adalah akad yang tidak dapat di batal kan oleh salah satu pihak tnapa persetujuan pihak yang lain nya. Contoh nya : perceraian dengan kompensasi pembayaran properti dari istri yang di berikan kepada suami. Sedang akad ghayr al-lazim dapat di batal kan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan dari pihak yang lain nya contoh nya dalam transaksi partnership (musyarakah), agency (wakalah), wasiat (wassiyyah), pinjaman (arriyah), dan penitipan (wadiah).






Reference:


1.INCEIF 2006, Aplied Shariah in Financial Transaction , The Requirement of shariah in Financial Transactions.











0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management