total views

Sunday, September 23, 2012

sharia business process (rev1)






             The twentieth first century has witnessed resurgence in the observance of fundamental Islamic business practices around the world. However, the fact cannot be denied that the current state of business under unbridled capitalism in the majority of cases in the Muslim world remains far from the Islamic ideal. This gap between the ideal and the reality is widening rapidly and has become a threat not only to the well being of the masses but also to the very peace and stability of Muslim societies.This paper try to describe the model of shariah compliant business entities. It presents the basic understanding of the concept of business in Islam and its business characteristics. It also explore the form of business management model that is shariah compliant. This paper will also propose a model of shariah compliant of business that is focusing on five aspects of business entities: the functions of management, the process of business, corporate culture, corporate governance, and corporate social responsibility.


what is sharia business?


so it means :

1.seems like another business but it in islamic direction.

2.the series business activity but in ways of rule of islam.

3.Business sharia Islamic faith as a basis for making the activity.

4.Islamic business motivation is not just to catch the world, but at the same afterlife.

5.Products that are sold in Islamic finance that halal products.

so many short definition to describe sharia business.





          Secara bahasa, Syariat (al-syari’ah) berarti sumber air minum (mawrid al-ma’ li al istisqa) atau jalan lurus (at-thariq al-mustaqîm). Sedang secara istilah Syariah bermakna perundang-undangan yang diturunkan Allah Swt melalui Rasulullah Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia baik menyangkut masalah ibadah, akhlak, makanan, minuman pakaian maupun muamalah (interaksi sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupan) guna meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.


            Menurut Syafi’I Antonio, syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tidak saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim. (Syariah Marketing, Hal. 169). Dengan mengacu pada pengertian tersebut, Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula memberi pengertian bahwa Bisnis syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing. (Syariah Marketing, hal. 45). Pengertian yang hari lalu cenderung normatif dan terkesan jauh dari kenyataan bisnis kini dapat dilihat dan dipraktikkan dan akan menjadi trend bisnis masa depan.

         jadi bisnis syariah adalah salah satu jalan di bidang bisnis dengan berkiblatkan islam. pada jaman dahulu kala sistem perekonomian islam dibawah naungan islam.kemudian datanglah paham atau sistem yang disebut kapitalisme. sistem ini yaitu dianut oleh amerika contohnya.nah,dewasa ini sistem perekonomia dunia sangatlah labil dan hampir tidak teratur dibandingkan jaman dahulu. para peneliti dibidang keuangan internasioanl bahkan,pernah berkata bahwa dunia akan menerapkan sistem syaria atau yang dikenal islamic banking.namun apakah ini akan terlaksana sungguhan atau sekedar wacana supaya bisa mengiming-iming kamu muslim di dunia.

          ada 4 prinsip dasar dalam ilmu ikonomi Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syari’ah, yaitu: Tauhid (Unity/kesatuan), Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium), Kehendak Bebas (Free Will), dan Tanggung Jawab (Responsibility).[1]


            Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan. Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial. Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan umat.


          Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi tanggung jawab kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal maupun hukum non formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya.


        Sementara menurut Beekun terdapat 5 aksioma dalam ekonomi islam. Sebagai yang kelima adalah benovelence atau dalam istilah lebih familiar dikenal dengan Ihsan. Ihsan adalah kehendak untuk melakukan kebaikan hati dan meletakkan bisnis pada tujuan berbuat kebaikan. Kelima prinsip tersebut secara operasional perlu didukung dengan suatu etika bisnis yang akan menjaga prinsip-prinsip tersebut



PERBEDAAN ANTARA EKONOMI ISLAM(SYARIAH) dan EKONOMI KONVENSIONAL

          untuk dewasa ini perbedaan yang mencolok antara syariah dan konvensional di mata masyarakat adalah dari letak existensi bunga dan bagi hasil. jika pada bank syariah dikenal dengan bagi hasil,sebaliknya pada bank konvensional yaitu bunga. pada saat ini saya akan menjelaskan perbedaan antara bunga dan bagi hasil.


  bunga(ekonomi konvensional)
-ketentuan pembayaran bunga akan ditetapkan pada waktu akad.dengan melihat bahwa pada setiap kegiatan yang dilakukan akan mendapatkan keuntungan.
-besar kecilnya bunga juga tergantung jumlah uang yang dipinjamkan oleh bank.semakin besar jumlah uang yang dipinjam oleh nasabah maka semakin kecil bunga yang dia dapatkan.
-jumlah pembayaran bunga tetap dan tidak meningkat.tidak melihat usaha nasbah untung atau rugi dan tanpa mempertimbangkan nasabah rugi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

bagi hasil (ekonomi islam)
-penentuan besarnya bagi hasil pada saat akad. pada akad ini berdasarkan pihak nasabah dan bank
-bagi hasil tidak didasarkan pada bunga,akan tetapi jumlah keuntungan pada bank. apabila bank merugi maka kerugian ditanggung bersama.
-jumlah pembagian keuntungan bisa meningkat lebih tinggi,tergantung dengan peningkatan penghasilan yang diperoleh oleh bank.


         nah sudah terpapar diatas bahwasannya ekonomi islam sangatlah tidak merugi,maka dari itu jangan sampai bagi yang was was untuk menginvestasikan atau menyimpan hartanya di bank islam/syariah. banyak orang beranggapan bahwa tak ada bedanya antara bagi hasil-bunga. padahal jika dilihat dan disimak secara serius perbedaanya sangatlah mencolok.




Business Process



         In every activity of business management process, there are aspects that Shariah is concerned about. These activities which includes: Financial, Marketing, Human Resources, and Operations Management, should follow the Shariah rules, called Fiqh Muamalah. Fiqh Muamalah is the Islamic laws that regulate the relations among humans being and all their acts and interconnections. (Anything is permitted up to there are some provisions that forbid it). The scope of fiqh muamalah includes, among others, the law related to all aspects of human life as well as the law related to financial acrtivities.











           perlu diketahui bahwa bank syariah saat ini sudah mendunia.alasan mengapa kita harus memilih bank syariah adalah adanya penghapusan RIBA,dan kita akan menguntungkan kepada semua pihak,dan tidak ada yang dirugikan,kalaupun rugi ditanggung bersama. serta sebagai media pembelajaran bahwa untuk mencapai kesuksesan itu harus dengan proses dan dengan hukum syariah yang berlaku sebagai eksistensi bahwa ada keridhoan Allah. dan juga bank syariah adalah sebuah media untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat untuk lebih sejahtera tanpa "dijajah" oleh kapitalisme.kemudian,berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh World Bank sektor UMKM juga lebih banyak memilih perbankan syariah untuk mengelola keuangan untuk kegiatan bisnisnya. Hal itu disebabkan karena kebijakan dan administrasi daripada manajemen dari regulator dan juga dari pemerintah untuk perbankan syariah selalu mendukung UMKM.


         apa salahnya untuk mencoba sesuatu hal yang baru dan teruji oleh bank dunia,bagi yang belum "mencicipi" bank syariah.ayo kita menabung di bank Syariah.dengan berlandaskan hukum2 islam menuju kesejahteraan dan memberikan kontribusi terhadap bangsa dan agam islam. VIVAT!






http://chirpstory.com/li/14789


http://suud83.wordpress.com/2008/06/14/bisnis-syariah/http://www.anneahira.com/perbedaan-ekonomi-syariah-dan-ekonomi-konvensional.htm



Febianto,Irawan."SHARIAH COMPLIANT MODEL OF BUSINESS ENTITIES".Lecturer in Islamic Management and Finance

Faculty of Economics, University of Padjadjaran, Indonesia;

1 comments:

@bayuwaspodo - bayu.waspodo@uinjkt.ac.id said...

selesaikan perbaikan tugas yg pertama dulu. topik yg diminta adalah proses bisnis syariah, bukan bisnis syariah. tulisan terlalu banyak kutipan dari orang lain, harap tulis ide/hasil analisis sendiri. abstrak bukan definisi dari suatu istilah tertentu.

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management